

Sahabat, pernahkah kita bersumpah atas nama Allah lalu melanggarnya?
Atau melakukan kesalahan tertentu yang menimbulkan rasa bersalah dan keinginan untuk menebusnya?
Dalam Islam, terdapat kewajiban kafarat, yaitu bentuk penebus dosa atas pelanggaran tertentu.
Kata kafarat berasal dari kata “kafara” yang berarti menutupi. Artinya, kafarat menjadi jalan untuk menutup kesalahan sekaligus sebagai bentuk taubat dan tanggung jawab seorang hamba di hadapan Allah Ta’ala.
1️ Kafarat Sumpah/Nadzar

Contoh:
Seseorang bersumpah, “Demi Allah saya tidak akan menghubungi dia lagi,” namun kemudian melanggarnya.
Kafaratnya:
(10 × Rp15.000 = Rp150.000)
2️ Kafarat Jima’ di Siang Hari Ramadhan
Contoh:
Suami istri yang sedang menjalankan puasa Ramadhan melakukan hubungan suami istri di siang hari dengan sengaja.
Kafaratnya (secara berurutan):
(60 × Rp15.000 = Rp900.000)
3. Kafarat Dzihar
Dzihar adalah ucapan suami yang menyamakan istrinya dengan mahramnya sehingga mengharamkan hubungan suami istri.
Contoh:
Seorang suami berkata kepada istrinya saat marah, "Kamu bagiku seperti ibuku."
Ucapan ini termasuk dzihar dan wajib dibayar kafaratnya sebelum suami kembali berhubungan dengan istrinya.
Kafaratnya (secara berurutan):
(60 × Rp15.000 = Rp900.000)
Dalam syariat, ukuran pemberian makanan menggunakan satuan mud, yaitu takaran kebutuhan makanan pokok.
Dalam campaign ini, Kami menyepakati 1 mud = Rp15.000

Mari Niatkan dengan Tulus

Jadikan kafarat sebagai bentuk taubat dan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Semoga Allah menerima amal ibadah kita, membersihkan hati, serta melapangkan rezeki dan kehidupan kita.
Segera tunaikan kewajiban kafarat Anda dengan cara:
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik